Anggaran Rp28 Miliar Usulan KPU Gumas Akan Dipergunakan Untuk Tiga Item Ini

0
19
IST/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Maret 2023.

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas mengusulkan anggaran sebesar Rp28 miliar kepada pemerintah daerah setempat untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

“Kenapa kita mengusulkan anggaran 28 miliar itu, karena ada tiga item yang dijalankan dan menjadi bahan pertimbangan ke depannya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson di ruang kerjanya, Rabu 8 Maret 2023.

Adapun item yang pertama, sambung dia untuk Ad hoc itu sekitar 16 miliar, itu untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan terserap disitu.

“Jadi kalau dari sisi itu, KPU tidak ada honornya, tapi itu dibebankan semua hanya untuk Ad hoc kita termasuk sampai biaya operasional Ad hoc kita, jadi angka itu hampir 60 persen dari dari anggaran untuk honorer Ad hoc, angka itu masih kita anggap prediktif,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau dilihat dari sistem penyusunan itu sudah sesuai standar menteri keuangan, makanya ketika membicarakan itu, mudah-mudah tidak ada perubahan regulasi terkait dengan penambahan nilai.

“Maka jika itu terjadi perubahan regulasi penambahan nilai terkait honor, maka itu akan berubah lagi dan bisa jadi bertambah lebih dari itu, nah itu yang dibilang PLH Sekda kemarin. Artinya itu masih bisa mengalami penurunan juga bisa penambahan,” sebutnya.

Selanjutnya item yang kedua terkait dengan pelaksanaannya itu sendiri, diantaranya untuk proses pencalonan, proses anggaran untuk pencalonan, kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, termasuk terkait sosialisasi.

“Anggaran itu juga tergantung berapa jumlah pasangan calon nantinya, jadi tidak serta merta dalam pelaksanaannya bisa saja tidak terserap semua anggaran akan tetapi kewajiban kita adalah menyiapkan perencanaannya itu,” ucap Stepenson.

Kemudian item yang ketiga terkait dengan biaya belanja rutin kantor, “Jadi tiga item itu saja sebenarnya yang secara garis besarnya, jadi memang kita sampaikan nominal angka itu kurang lebihnya begitu.

“Tetapi jangan dilihat seperti itu belum tentu dalam pelaksanaannya anggaran itu terpakai semua, misalnya calon perseorangan atau calon independen itu yang kita rencanakan dua, dan ternyata tidak ada,” ujarnya.

Dimana, serapan anggaran tergantung jumlah paslon yang akan ikut dalam kompetisi pada pemilihan kedepannya. Jika dalam tahap pemilu telah selesai dan sisa dari anggaran, maka otomatis sisa anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas daerah dengan menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Ale).